Contoh Surat Izin Kampus untuk Kegiatan Ekstrakurikuler

Contoh Surat Izin Kampus untuk Kegiatan Ekstrakurikuler


Contoh Surat Izin Kampus untuk Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan bagian penting dalam pembentukan karakter mahasiswa di perguruan tinggi. Kegiatan ini dapat membantu mahasiswa mengembangkan keterampilan dan minatnya di luar kegiatan akademik. Namun, untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di luar kampus, mahasiswa perlu mendapatkan izin dari pihak kampus terlebih dahulu.

Berikut ini adalah contoh surat izin kampus untuk kegiatan ekstrakurikuler:

[Logo Perguruan Tinggi]

[Alamat Perguruan Tinggi]
[Tanggal]

Kepada Yth.
Rektor Perguruan Tinggi
[Alamat Rektorat]

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap Mahasiswa]
NIM: [Nomor Induk Mahasiswa]
Program Studi: [Program Studi]
Angkatan: [Tahun Masuk]
Nomor Telepon: [Nomor Telepon]

Dengan ini mengajukan permohonan izin untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di luar kampus pada tanggal [Tanggal kegiatan] yang diselenggarakan oleh [Nama Organisasi Ekstrakurikuler]. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya pengalaman kami sebagai mahasiswa dan turut mendukung pengembangan diri kami di luar kegiatan akademik.

Kami menyadari bahwa kegiatan ekstrakurikuler ini diluar tanggung jawab kampus dan kami siap bertanggung jawab atas diri kami sendiri selama mengikuti kegiatan tersebut. Kami juga akan memastikan untuk tetap menjaga nama baik perguruan tinggi dan tidak melakukan tindakan yang merugikan.

Demikian surat izin ini kami buat dengan sebenarnya dan kami harapkan mendapatkan persetujuan dari pihak kampus untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Atas perhatian dan persetujuan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
[Nama Mahasiswa]

Contoh surat izin kampus untuk kegiatan ekstrakurikuler di atas dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan kampus masing-masing. Penting untuk mendapatkan izin resmi dari pihak kampus sebelum mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di luar kampus guna menjaga keamanan dan kenyamanan mahasiswa.

Referensi:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Perguruan Tinggi tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
3. Pedoman Kegiatan Mahasiswa di Luar Kampus Perguruan Tinggi